TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Kota Tomohon, Kamis 28/07/2022.
Tersangka DM alias Denny (43) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan.
Dan korban yang diketahui baru duduk di bangku SD Kelas 2.
Kronologi bermula saat korban dan ke dua temannya hendak pulang sekolah dan bertepatan melewati depan rumah tersangka,
Pada saat itu tersangka mengajak korban dan temannya untuk hendak melihat ikan-ikan yang ada di rumahnya,
Lanjut, ke dua teman korbanpun hendak berpamitan untuk pulang ke rumah mereka masing-masing
Tersangkapun melanjutkan aksinya dengan mengangguk korban untuk masuk kedalam rumahnya,
Merasa tidak curiga, korban pun mengiakan ajakan tersebut
Kemudian tersangka memberikan uang sebesar dua ribu rupiah kepada korban
Tak lama kemudian tersangkapun mengangkat rok korban dan menyelipkan tangannya ke pakaian dalam dari korban.
Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka berpesan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Tak lama kemudian korbanpun pulang ke rumahnya dengan kondisi menangis akibat perbuatan yang di alaminya
Melihat korban menangis orang tua korbanpun menanyakan apa yang terjadi korban segera menjelaskan kronologi nya
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib
Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon Mendapat informasi itu, langsung bergerak menuju TKP
“Saat mendapat laporan kami melakukan Pulbaket, dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku,” ucap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung.
Team pun langsung meringkus tersangka dan saat ini pihaknya sudah menyerahkan tersangka ke unit PPA Polres Tomohon untuk diproses sesuai aturan. (edel)