MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Terkait Dana desa TA 2021, perintisan dan perkerasan jalan perkebunan Desa Tangkuney kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan propinsi Sulawesi Utara diduga salah sasaran. Seharusnya dana desa yang dikelola masyarakat lewat program Padat Karya Tunai (PKT) malah jatuh ke pihak ke-3.
Hal ini terpantau media pada 18 November 2021 Kamis kemarin lewat investigasi dilokasi pekerjaan, dengan menemukan 2 unit alat berat yaitu excavator yang sementara beroperasi.
Pengawas pekerjaan jalan oleh pihak ke-3, saat dikonfirmasi dilokasi pekerjaan mengatakan bahwa kami hanya bekerja, apakah jalan ini dianggarkan lewat dana dana desa atau apa itu kami tidak tahu, karena kami hanya pengawas, dan yang kami tau bahwa kami harus bekerja, menyelesaikan perintisan dan perkerasan jalan sepanjang 950 meter ini, intinya semua material yang dibutuhkan kami akan sediakan dan kami akan kerjakan sampai selesai, tapi mungkin untuk pembuatan saluran air akan memaki tenaga warga ungkap Pengawas yang enggan menyebutkan namanya
Dengan mempekerjakan dua unit alat berat yaitu excavator, kini masyarakat hanya bisa menonton dan tidak dapat menikmati bantuan pemerintah lewat dana desa yang dilokasikan ke Program Padat Karya Tunai.
Kepada media warga keluhkan, bahwa mereka memang pernah bekerja tetapi hanya berapa hari saja tiba-tiba diberhentikan, tetapi mereka masih berharap agar mereka masih diberikan kesempatan untuk dapat bekerja karena mereka membutuhkan uang ditenga Pandemi C’19 ini
Cherly Tuwo PLT Hukum Tua Desa Tangkuney saat dikonfirmasi oleh Tim liputan mengakui bahwa apa yang dilakukan adalah kekeliruan lantaran sudah melibatkan pihak ke-3 yaitu dengan hadirnya 2 unit Excavator untuk pekerjaan, tapi egonya yaitu beliau(Cherly Tuwo Hukum tua) mempertahankan bahwa pekerjaan itu adalah Program Padat Karya Tunai
Penggunaan dana desa salah sasaran, kinerja Pendamping Desa Tangkuney kecamatan Tumpaan dipertanyakan.
Indikasi penyelewengan Dana desa TA 2021 Desa Tangkuney terpantau jelas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan, prinsip dasar pengelolaan dana desa adalah swakelola. “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat” bunyi Pasal 128 ayat (2).
Peraturan lebih lanjut terkait kewajiban swakelola proses pengadaan baran dan jasa dana desa juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pasal 4 menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat(temmy)