Diduga Selewengkan Dandes, Mantan Plt Hukum Tua Desa Pinapalangkow Terancam Dipolisikan

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID– Pemilik nama Pingkan Lengkey, S.Kep Mantan Plt Hukum tua Desa Pinapalangkow Kecamatan Sultra Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, terindikasi dugaan keras terkait Penyimpangan Dana Desa. Dana yang sudah diKotak kotak dalam bungkusan Program Desa, seperti anggaran Karang Taruna, Bumdes, Dana Covid 19, dan masih banyak lagi terkesan kabur dengan administrasi yang kurang jelas.

Seorang perangkat  Desa Pinapalangkow yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui oleh sejumlah wartawan dikediamannya menjelaskan semua apa yang dilakukan oleh Pingkan Lengkey terkait keuangan (Dana Desa) sesuai dengan rekaman tim liputan katanya lagi nanti saya akan pertanggungjawabkan pada satu saat apabila diri saya dibutuhkan untuk bicara tandasnya.

Dalam penjelasannya berfokus pada anggaran dana desa yang dikotak pada Bantuan Langsung Tunai (BLT), yaitu selisih dari penyaluran untuk 130 KPM menjadi 10 KPM, sampai saat ini uangnya dipegang oleh Mantan Plt Hukum Tua Pingkan Lengkey, sementara beliau sudah di ganti pada dua bulan yang lalu. Dalam undangan-undangan rapat BPDpun sudah 2X diundang untuk hadir tapi dirinya tidak kunjung juga.

Dia juga juga menekankan kembali bahwa masih ada anggaran yang kurang jelas terkait dana desa yang di pegang oleh Mantan Kumtua Pingkan Lengkey. Saya tidak mau jelaskan secara terperinci, intinya…Uang Selisih penerima BLT yang berubah karena adanya aturan baru, yaitu dari 130 KPM menjadi 10 KPM, setelah dirupiahkan terhitung kurang lebih Rp.160.000.000,- tapi apabila ingin di telusuri masih banyak anggaran yang dipegangnya selain itu.

Sementara itu, Mantan Plt Hukum Tua Pingkan Lengkey S.Kep, saat dikonfirmasi tepatnya pukul 06:06 Wita, Kamis tanggal 28 Oktober 2021 lewat telepon genggamnya, membantah katanya bahwa saya tidak pernah memegang uang seperakpun karena saya bukan Hukum Tua lagi. ” Tanya saja pada Plt Hukum tua yang sekarang,” jawabnya singkat

Bany Zega Plt Hukum Tua yang baru membenarkan apa yang dikatakan oleh oknum perangkat desa saat ditemui oleh tim liputan dikediamanya pada 4/11/21 kamis kemarin, bahwa administrasi tersebut belum diserahkan dalam acara serah terima jabatan, itu sebabnya saya tidak menanda tangani surat penyerahan administrasi yang masih kurang lengkap, bahkan sampai pada saat ini belum ada itikad baik yang dilakukan oleh mantan Pingkan Lengkey Ungkap Zega.

“Saya sudah putuskan bahwa dalam waktu dekat ini saya akan bawa semua masalah kejanggalan dana desa ini yang dilakukan oleh Mantan PL alias Pingkan Lengkey kepada pihak yang berwajib,” Ungkapnya Spontan, tim liputan ML(temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *