Diduga Tabrak Aturan Pergantian Pejabat, Felly Runtuwene Bicara Soal Netralitas ASN

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID— Mutasi jabatan Di kalangan Plt Hukumtua, Plt kadis PU, PDCWE dan camat Motoling, yang dilakukan oleh PJS Bupati Minsel Mecky Onibala diduga langgar aturan hingga mendatangkan keresahan dijajaran Pemerintah  kabupaten

Berdasarkan UU/Aturan yang d keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 12 Februari 2018, telah menerima  Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak. Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs TIDAK DIPERKENANKAN melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

Sekertaris Daerah Kab Minsel Denny Kaaowan saat di temui oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya selasa 13 oktober 2020 mengatakan bahwa, Pergantian Plt Hukum Tua dan penjabat yang lain, tidak pernah diberitahukan kepada saya, itu artinya bahwa saya tidak tahu Ungkap Sekda

Selain itu Sekda menambahkan, untuk tugas Plt hukum tua yang lama tetap berjalan seperti biasanya apabilah pergantian tersbut tidak sesuai dengan aturan Jelas Sekda.

Ketua Komisi IX DPR.RI Felly E.Runtuwene SE saay  di temui media ini sore kemarin, Felly  angkat bicara saat dimintah tanggaban terkait hal ini, Felly mengatakan, untuk Penjabat Bupati atau siapapun dia, hendaklah tunjukan contoh yang  baik di  kalangan PNS/ASN, tunjukanlah keNETRALAN Apabilah  sementara  menjalankan tugas, apalagi sebagai Penjabat Bupati, haruslah menanggalkan atribut Partai, karena terpantaw akan hal ini sudah viral di media sosial ketidak netral seorang PJS dalam menjalankan tugas  tutup Felly.

Terpantau Tim luputan, dualis kepemimpinan terjadi di kalangan desa dan instansi lain yang kena dengan dampak pergantian ini. Tim liputan ML (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *