Dilaporkan ke Polisi, Oknum Perangkat Desa Diduga Perusak Atribut Gereja

MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Kasus perusakan Atribut Gereja di Tempat Ibadah Umat Gereja Masehi Advent Hari ke-7 di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara belum berakhir.
Dugaan keras pengrusakan ini dilakukan oknum aparat desa setempat (Pala) berujung pada pelaporan ke Polres Minsel oleh jemaat setempat.

Dengan dalil belum mendapat kesepakatan, mediasi yang sebelumnya dilakukan oleh pihak kecamatan, dihadiri langsung Bupati Minahasa Selatan Frangky D. Wongkar SH, dianggap tidak sah, mengapa? Kesepakatan yang dianggap hanya sepihak dan tidak ada berita acara yang ditandangani sebagai pegangan atau jaminan bagi jemaat yang dirugikan.

Maksud mulia umat Gereja ingin meminta surat pernyataan sebagai pegangan, agar Jemaat bisa mendapat kepastian keamanan untuk bebas beribadah ditempat tersebut. Hal keberatan ini disampaikan Pendeta Desmond Sumendap S.Ag, yang didampingi Ormas-ormas dan LSM, saat diwawancarai sejumlah wartawan, bertempat di kantor Polres Minsel,  Senin, (25/10/21 ) .

Pdt Desmon juga menjelaskan kembali bahwa, hasil mediasi tersebut tidak sesui dengan harapan kami Jemaat. “Kami Jemaat maunya aman dan damai, tapi yang kami tuntut disini adalah kebebasan dari pemerintah apakah kami bebas untuk beribadah atau tidak, dan juga kami belum mendapatkan pernyataan dari tersangka sendiri secara tertulis. Untuk itu pihaknya kemudian memutuskan akan melanjutkan ke proses hukum buat oknum pelaku,” ujarnya.

Lanjutnya, dari jemaat sudah memaafkan tetapi proses hukum harus tetap berjalan, karena hal ini bisa menjadi ancaman bagi kami Jemaat. Sumendap juga berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat ini

Ketua Wulan OKLBI Minsel Loula P. Assah, SE juga mengecam pengrusakan atribut tempat ibadah tersebut. “Negara kita adalah negara hukum, dan warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah sesuai undang-undang, oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara, karena ini persoalan yang sangat sensitif tidak boleh ada yang kebal hukum, ini persoalannya bukan persoalan rumah tapi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah. Hukum harus ditegakan di daerah kita nyiur melambai, di tanah Minahasa yang kita cintai,” tandas Laila Assa, Ketua OKLBI.

Terpantau media dalam pelaporan ini dihadiri Tonaas MRI Donnie Tutu, Ketua Askaindo Sulut Donal Selang, Ketua Li’Tipikor Toar Lengkong, Ketua Inakor Andre Lantu, dan sejumlah Wartawan. tim liputan ML(temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *