Dipicu Miras Pemuda Girian Atas Tewas Dua Bacokan

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar jam 1.30 dini hari terjadi penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan pemuda HM alias Lago usia 36 tahun meninggal dunia.

Awal kejadian sekelompok pemuda dari arah Madidir menuju Batu Putih berpapasan dengan korban tepat di samping Alfamart perempatan Pinokalan.

Terjadi perkelahian dan para pelaku membacok korban di bagian punggung dan jantung hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan menjelaskan bahwa 3 jam sesudah peristiwa pihaknya telah menangkap gerombolan pemuda yang terlibat.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan baik korban maupun terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras.

Ada oknum ketujuh pemuda yang di amankan yaitu CH 21 tahun warga Matuari,
JD 21 tahun warga Madidir,
LM 21 tahun warga Madidir,
YK 19 tahun warga Madidir,
AM 20 tahun warga Maesa,
JM 20 tahun warga Ranowulu dan
IR 20 tahun warga Maesa.

Lanjutnya barang bukti diamankan sebilah pisau badik, anak panah dan tiga unit sepeda motor yang dipakai para pelaku.

Atas tindakan pelaku terancam hukuman 15 tahun dan 7 tahun sesuai pasal 351 juga pasal 338 KUHP.

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo sendiri kembali menghimbau masyarakat agar tidak dikendalikan oleh minuman keras yang berakibat fatal baik diri sendiri atau orang lain.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kembali di hari Minggu 11 Oktober menyampaikan bahwa 3 orang terduga pelaku utama telah dimasukan ke Rutan Polres yaitu AM alias Rian 20 tahun warga Bitung Tengah,CK 21 tahun warga Batu Putih dan IR alias Opo 21 tahun warga Madidir Ure. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *