BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Pemerintah Kota Bitung Jumat 13 Maret 2020 menerima kunjungan kerja Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Beberapa hal yang disampaikan terutama menjelang Pilkada dan netralitas ASN serta pejabat sementara Walikota.
Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan pada tahapan Pilkada pihak petahana yang mencalonkan diri kembali baik Walikota maupun Wakil Walikota wajib keluar dari rumah jabatan atau rumah dinas.
Sedangkan mengisi kekosongan kepemimpinan, Gubernur menempatkan pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan. Lanjutnya pejabat sementara berdasarkan aturan bisa menempati rumah jabatan.
Namun aturan tersebut mendapat tanggapan dari Walikota Bitung Max Lomban bahwa barang atau harta yang berada di rumah jabatan sangat banyak dan membutuhkan biaya besar untuk di pindahkan.
Usulan ini menurut Malik bisa di pertimbangkan dengan alasan pejabat sementara dapat tinggal di rumah sewa yang di tanggung pemerintah selama menjabat sebagai Walikota. (Red)