MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang di Nakodai oleh Kadis Corneles Mononimbar, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah yang tepat untuk musnakan ratusan keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah di anggap rusak dan tidak bisa digunakan lagi dengan cara membakarnya, di depan kantor disdukcapil minsel, 30/8/2019 Jumat kemarin.
Yang kami musnahkan sebanyak 986 keping KTP Elektronik yang rusak kadaluarsa. Corneles Mononimbar kadis Capil Minsel, kepada media mengatakan bahwa Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri terkait penanganan KTP Elektronik yang rusak. kata Mononimbar.
Proses pemusnahan kami pakai dengan cara dibakar, kenapa cara ini kami pakai karena untuk menghindari e.KTP yang bisa saja tercecer, serta menjaga kerahasiaan atau data pribadi seseorang, dan yang kami takutkan lagi jangan sampai jatuh di tangan yang tidak bertanggung jawab, ungkap Mononimbar.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan apabilah E.KTP sudah di anggab tidak bisa digunakan (temmy)