ManadoLive— Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado Nomor 4 tahun 2018 tentang Perparkiran akan dijalankan Dinas Perhubungan Manado secara tegas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Manado Mohamad Sofyan, waktu lalu.
Termasuk di dalamnya, lanjut dia, adalah memberikan sanksi kepada setiap pelanggar Perwako Nomor 4 tahun 2018, sesuai peraturan yang ada di dalamnya.
Dia menjelaskan, penggembosan ban, pemasangan stiker, dan penggembokan ban merupakan sanksi yang akan diterima setiap pengendara yang memarkir kendaraan secara sembarangan.
“Sudah diatur bisa diberikan sanksi berupa penggembosan, pemasangan stiker peringatan, gembok bahkan sampai diderek. Dan saat ini bersama Satlantas Polresta selain penggembosan kami akan memberikan sanksi berupa penggembokan. Nantinya kita akan evaluasi mana yang lebih efektif,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan warga dari luar Manado yang mengunjungi Manado dengan menggunakan kendaraan, agar tetap menaati peraturan lalu lintas. (dar)