MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, terus melakukan penindakkan bagi kendaraan yang Parkir di tempat sembarangan, dengan melakukan penggembosan ban kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut Kepala Dishub Manado, Michael Tandirerung, terkait penataan dan penindakkan kendaraan parkir sembarangan, ada peraturan yang mengatur.
“ Untuk menindaklanjuti Perwako 04 Tahun 2018, maka kami melakukan penataan dan penindakkan bagi kendaraan parkir sembarangan,”tandas Tandirerung.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 04 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
- Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
- Penggembosan ban (cabut pentil);
- Penguncian roda (gembok ban);
- Penempelan sticker;
- Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
- Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
- Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
- Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
- Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
- Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
- Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
- Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.