Tahuna, manadolive.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sangihe bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe melaksanakan sosialisasi penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Towoe dan sekitarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe, Dekky Surudani, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan selama tujuh hari sebagai bagian dari program penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan menciptakan ketertiban di wilayah pasar. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai peraturan yang berlaku dan pentingnya menjaga ketertiban di area pasar,” ujarnya.
Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan dengan pendidikan dan pengawasan selama tujuh hari berikutnya. Program penertiban ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Patuh yang sebelumnya telah dilaksanakan. “Kami ingin menjadikan operasi penertiban ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman,” tambah Dekky.
Selain sosialisasi dan pengawasan, Dishub juga berencana menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan. “Kami berharap, dengan adanya operasi ini, para pedagang yang masih menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan dapat mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya operasi penertiban ini, tidak hanya menciptakan ketertiban di pasar, tetapi juga akan memberikan contoh bagi masyarakat sekitar untuk mengikuti aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan ltertib dan aman. ( gustaf)