MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Adanya aturan larangan kendaraan bertonase berat yang masuk ke dalam pusat kota di saat jam terlarang. Hal itu sesuai dengan Perwako Manado No 53 tahun 2013 mengenai jam beroperasi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton. Namun, masih ada sopir yang kumabal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung mengatakan, tanda larangan jam beroperasi bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sebenarnya sudah terpasang di jalan jalan pintu masuk Kota Manado. Akan tetapi tetap saja ada oknum sopir yang sengaja tak mengindahkannya.
“Para petugas Dishub yang berada di jalan, acap kali memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan. Akan tetapi, anggota Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi, karena wewenang untuk memberikan surat tilang ada dipihak Kepolisian. Hal ini juga menjadi kendala bagi anggota Dishub yang bertugas di jalan,” terang Tandirerung.
Lanjutnya, pihak Dinas Perhubungan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta pendampingan bagi anggota Dishub yang sedang bertugas di jalan agar bisa menertibkan kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas, agar lebih mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perwako Manado No 53 tahun 2013.
Dalam kesempatan tersebut, Kadishub, Michael Tandirerung, juga meminta para pemilik kendaraan dan sopir untuk bisa lebih bekerjasama dan mentaati aturan yang berlaku.
“Ini demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Harus dipahami kondisi kemacetan lalu lintas di Kota Manado yang semakin parah. Dengan kondisi yang ada saat ini, di mana sudah tak seimbangnya jumlah kendaraan dan prasarana jalan di Kota Manado, pengertian dan kerjasama para pengguna jalan sangatlah kami harapkan,” imbau Tandirerung menutup pembicaraan.
Untuk diketahui pembatasan jam beroperasi di pusat kota bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013 dimana sudah ditetapkan dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota. (dar)