Disnaker Bitung Masih Buka Penangguhan UMP 2020

BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2020 sebesar Rp.3. 310.723 atau naik 8,51 persen dari Rp. 3.051.076. Kadis Tenaga Kerja Kota Bitung Wenas Luntungan kepada wartawan Rabu 27 November 2019 mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran penetapan UMP tahun 2020 kepada seluruh perusahaan swasta.

Namun hingga kini belum satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan UMP yang sudah di tetapkan. Lanjut Dia menjelaskan pihaknya masih membuka peluang bagi perusahaan yang merasa keberatan atas UMP di maksud. Dirinya juga mengungkapkan tiga tahun terakhir tidak ada keberatan dari tenaga kerja atau perusahaan swasta sehingga aktifitas berjalan normal. (Red)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *