Disnaker Bitung Nyatakan Penangguhan UMP Belum Ada Pengajuan

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp.3.545.000 atau naik 1,67 persen dengan nilai Rp.57.920 yang dibulatkan menjadi Rp.60.000 dari UMP tahun 2023 yaitu Rp.3.485.000.

Terkait hal tersebut Kadis Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dunggio,S.Sos ketika dikonfirmasi hari Rabu 24 Januari 2024 mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah masuk surat pengajuan penangguhan UMP tahun 2024 dari perusahaan.

Namun menurutnya masih menunggu sampai awal bulan Februari tentang penerapan UMP di semua perusahaan.

Jika di awal Februari nanti tidak ada pengeluhan maka pihaknya menilai perusahaan sudah menyetujui UMP dimaksud berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.Guls




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *