MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, kabarnya akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021.
Nah, guna merampungkan persiapan tilang E-TLE ini. Direktorat Lalu Lintas menggelar rapat penetapan kesiapan pemberlakuan E-TLE, bersama stakeholder terkait, di ruang RTMC Ditlantas Polda Sulut, Kamis (11/02/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan, rapat penetapan kesiapan ini, untuk penyampaian kepada stakeholder terkait tentang pelaksanaan program E-TLE.
“Kita bersyukur bahwa pelaksanaan maupun penyampaian kepada stakeholder terkait, berjalan dengan lancar. Tentu kita laksanakan sesuai dengan apa yang kita rencanakan, di mana program electronic traffic Law enforcement merupakan penegakan hukum bidang lalu lintas, dengan berbasis teknologi informasi,” kata Sonjaya.
Lanjut Direktur Lalu Lintas, tentunya itu bukan pekerjaan dari kepolisian, semua sektor terlibat di dalamnya.
“Kita bersyukur dari rekan-rekan yang hadir tadi, sudah sama dan tidak ada masalah. Mudah-mudahan pelaksanaan di Provinsi Sulawesi Utara ini bisa segera kita laksanakan. Walaupun memang saat ini masih belum siap, tetapi dengan niat kemauan dan semangat kita, mudah-mudahan ini bisa cepat kita laksanakan,” tegas Sonjaya.
Lanjut Dirlantas bahwa saat ini pihaknya sementara melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Tentu masyarakat itu, nantinya akan mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan elektronik.
“Nah, yang paling penting adalah masyarakat pengguna jalan jangan sampai, karena ada petugas baru tertib berlalu linras, tetapi nanti dengan pelaksanaan otomatis pengguna E-TLE saya berharap untuk sama-sama tertib berlalu lintas, patuhi aturan-aturan yang ada, sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya kecelekaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan, penerapan tilang elektronik dilakukan untuk mengurangi atau menghindari terjadinya interaksi antara petugas dengan pelanggar, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kata Dirlantas kerjanya yaitu nanti pelanggar akan diketahui oleh kamera yang di pasang di jalan. Kemudian dari data tersebut nanti diketahui nomor registrasi kendaraan, serta pemilik kendaraan.
“Kemudian kita bekerjasama dengan dari PT Pos untuk mengirim kepada alamat pelanggar tersebut selama 3 hari. Kemudian setibanya di alamat para pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi terkait dengan terjadinya pelanggaran tersebut dan di selesaikan melalui bank yang kita tunjuk yaitu BRI dan apabila si pelanggar tidak menyelesaikan maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan yaitu pemblokiran STNK,” tegas Sonjaya.
Untuk di Sulawesi Utara lebih lanjut kata Dirlantas di fokus pada Kota Manado.
“Akan kita sosialisasikan dan akan kita laksanakan di dua titik yaitu jalan Boulevard dan simpang Rike. Kita masih menggunakan semi ETLE menggunakan kamera CCTV yang ada di RTMC Ditlantas Polda Sulawesi Utara. Kedepannya mudah-mudahan kita cepat bisa mewujudkan dengan memasang kamera ETLE yang sesuai dengan standar ETLE,” jelas Sonjaya. (hw)