Mitra, ManadoLive.co.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Dalam Hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mengelar Workshop ll Perumusan Mitigatif dan Rekomendasi untuk Perbaikan Kebijakan dan Program Revisi Penyusunan dan Pengolahan Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Mitra.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Assisten 2 pemkab Mitra Jani Rolos,
menghadirkan narasumber, Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tony Kurtis Timpua, dan diikuti Para Kapala Dinas, Kapala Bagian dan para Camat, bertempat di Kantor DLH Mitra, Senin (5/12/2022).
Dalam Sambutannya, mewakili Bupati Mitra James Sumendap SH MH, Jani Rolos mengatakan, kehadiran para Kepala Dinas dan Kepala Badan yang hadir pada kegiatan ini untuk memberikan gambaran dan masukan terkait KLHS RTRW ini.
KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
“Kepada seluruh peserta Workshop ini saya mengucapkan selamat mengikuti, dan kepada Narasumbur terima kasih atas kehadirannya dan seluruh materi yang nantinya akan dipaparkan,”kata Jani Rolos.
Selain itu, Narasumber Kepala Hakli, Toni K Timpua kepada awak media mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengintegrasikan rencana kegiatan pembangunan di Kabupaten Mitra sesuai dengan rencana atau program itu terlaksana sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Tentu saja ini diakomodir sesuai dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), karena KLHS ini bertujuan untuk menjamin bahwa pembangunan di Mitra ini bisa terlaksana secara berkelanjutan,”ucap Timpua yang juga merupakan Dosen Politeknik Kesehatan Manado.
Jadi bukan hanya saat ini tetapi dimasa mendatang dituangkan dalam dokumen KLHS, supaya nanti secara teknik dituangkan dalam peraturan daerah untuk pelaksanan dilapangan.
“Sehingga ada acauan bagi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di Mitra, termasuk penanaman modal (invertor) itu sudah sesuai dengan dokumen KLHS, yang didalamnya Sudah ada RTRW yang sudah tertata dan tidak menyimpang dari aturan perundangan, karena setiap usaha kegiatan dilaksanakn mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang terakomodir dalam KlHS,” ujarnya.
Ditambahkannya, Setiap kebijakan, jika sudah tertuang dalam kebijakan pemerintah lewat peraturan daerah, maka manfaatnya semua pihak termasuk masyarakat akan merasakan manfaatnya. karena semuanya tertata, teratur dalam sistem pembangunan di kabupaten Mitra.
“Oleh karenanya, semua Dinas terkait dapat berpartisipasi dalam menyusun program sesuai dengan perkembangan rencana kedepan, sehingga semuanya dapat terakomodir sesuai dengan tata ruang wilayah, kerena kalau belum terakomodir kemudian muncul setelah dokumen tata ruang sudah ditetapkan, maka kegiatan ini tidak bisa dilaksanaka, nanti menunggu revisi dan itu membutukan waktu yang lama,”kata Dosen, Tony Kurtis Timpua.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Mitra, Desten Katiandago, melalui Kepala Bidang (Kabid) Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Novita Tandililing, dalam kesempatan itu mengatakan, terima kasih atas kehadiran dan peran serta setiap Dinas terkait yang boleh hadir, sehingga kegiatan ini boleh berjalan dengan baik.
“Saat ini kegiatan sudah sampai pada tahap penyusunan dan pengolahan data, saya berharap KLHS ini bisa cepat selesai karena jika RTRW sudah direvisi, setiap invertor sudah bisa masuk dan yang paling penting masyarakat Mitra bisa mendapat manfaatnya,” tukas Kabid Novita Tandililing.(**Dolfi)