MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Walikota Vicky Lumentut bersama Wakil Walikota, Mor D. Bastiaan,SE, terus mendorong dan menciptakan pelayanan publik yang cepat dan prima bagi masyarakat Kota Manado, salahsatunya lewat unit pelayanan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Manado. Atas hasil evaluasi pelayanan publik di wilayah III mendapatkan penghargaan sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” Tahun 2019 ini. Demikian disampaikan Kadis DPM dan PTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu, Selasa (05/11).
Ditambahkan, Rotinsulu, penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris DPM dan PTSP Kota Manado, Stefny Rengkung, bertempat di Hotel The Opus Grand Ballroom, Jakarta.
“Terimakasih kepada Bapak Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Manado, atas arahan dan petunjuk bagi kami Dinas DPM dan PTSP Kota Manado, sehingga kami boleh meraih penghargaan dalam pelayanan publik, kedepan akan kami pertahankan dan tingkatkan” ucapnya.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dengan perolehan predikat tersebut, unit pelayanan publik tidak boleh berpuas diri.
“Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemda di wilayah III untuk menuju pelayanan publik yang prima,” ujar Diah dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, di Jakarta.
Pada acara ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 11 unit pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (pelayanan prima). Selain itu, penghargaan diberikan kepada 13 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik. Piagam juga diberikan pada kepala daerah dari Papua yang mendapatkan penghargaan sebagai wujud hasil dari program percepatan pembangunan Papua.
Perlu diketahui, yang termasuk wilayah III adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Lokus evaluasi pada wilayah III ini adalah 11 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPM-PTSP, RSUD Provinsi, dan SAMSAT.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, unit yang dievaluasi melingkupi DPM-PTSP kab/kota, RSUD kab/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diah menerangkan, instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. Dari hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa hal yang perlu dicatat.
Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan.
“Unit juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei,” pungkasnya.(dar)