MINAHASA, MANADOLIVE. CO. ID–Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa, terpaksa melalukan tindakan tegas terukur pada seorang tersangka DPO kasus cabul yang kabur sejak April 2018, berinisial YD alias Yanto, 35, warga Desa Tonsea Lama, Jaga II, Tondano Utara, Minahasa, Selasa (16/02/2021).
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berdasarkan yang pertama LP/144/IV/2018/Sulut/Resmin tertanggal 2 April 2018, kemudian Sprindik : Sp.Sidik/40/IV/2018/Reskrim tanggal 25 April 2018, Sprindik Lanjutan : Sp.SidikLan/28.a/II/2021/Reskrim tanggal 12 Pebruari 2021, SprintKap : SpKap/29/II/2021/Reskrim tanggal 15 Pebruari 2021 dan DPO No : DPO/05/XI/2018/Reskrim tanggal 12 Nopember 2018.
“Kejadian terjadi pada hari Minggu, 1 April 2018 sekitar pukul 02.00 Wita di Kecamatan Tondano Utara. Dimana pelaku telah berulang kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulang kali,” kata Sugeng.
Usai melakukan perbuatan keji pelaku langsung kabur melarikan diri. Kemudian pelaku diketahui berada di Propinsi Gorontalo. Pada awal bulan Februari 2021, tersangka diketahui berada di Bolmong. Selanjutnya oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Bahwa saat penangkapan tersangka oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa, tersangka berusaha melarikan diri, kemudian dilakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun tersangka terus melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa
,” jelas Sugeng.(hw)