MANADO, MANADOLIVE. CO. ID –Tim Resmob Polda Sulut yang memback up Korwas PPNS Bareskrim Polri, Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi DPO Polda Kaltim.
Menurut Katim Resmob Polda Sulut AKP Batara Indra Aditya, SIK, tersangka lelaki berinisial DRY (44) diamankan di Perumahan Agape Blok W Minahasa Utara, Rabu (29/7/2020).
“Tersangka diduga melanggar pasal 39 a huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang perpajakan,” ujar Katim.
Tersangka yang merupakan warga Balikpapan Kalimantan Timur ini selanjutnya diserahkan ke Resmob Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. (hw)