BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Bertempat di gedung kerucut DPRD Bitung Selasa 22 Oktober 2019, Komisi 1 pula menerima aspirasi terkait pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PD Bangun Bitung.
Dari keterangan Persatuan Pelaut Indonesia bahwa pihak PD Bangun Bitung melakukan PHK dan memberi pesangon tidak wajar terhadap KKM KMP. Tude yang telah bekerja selama 8 tahun 7 bulan serta seorang ABK yang bekerja selama 1 tahun 4 Bulan. Pihak PPI menekankan PD Bangun Bitung wajib membayar pesangon sesuai UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sekitar Rp. 100 juta.
Ketua Komisi 1 Jondries Kansil mengaku kesal sikap dari Managemen PD Bangun Bitung yang tidak bertanggung jawab atas perkara dimaksud. Anggota Komisi 1 Rudolf Wantah meminta agar PD Bangun Bitung Segera membayar hak dari KKM dan ABK. Dirinya mengancam tidak akan memasukan penyertaan modal kepada PD Bangun Bitung di APBD 2020 jika persoalan ini berlari-larut.
Direktur PD Bangun Bitung Jorry Sakul menerangkan kedua awak kapal bermasalah dan pihaknya tidak bisa membayar pesangon besar lantaran keadaan perusahaan nyaris Kolebs. (Red)