Tahuna, manadolive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyetujui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna tingkat dua. Rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Josepus Kakondo, didampingi Wakil Ketua Dewan, Ferdi Sondahk, dan Sekretaris DPRD, Rriputri Tamaka. Hadir dalam acara ini Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde SH MH, para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, asisten Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, tenaga ahli fraksi, serta tim pakar DPRD.
Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama semua pihak dalam proses pembahasan Ranperda ini. “Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas anugerah dan perkenannya maka pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rangka pengambilan keputusan bersama persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut memaparkan laporan Badan Anggaran mengenai proses pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa fraksi seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Berkarya menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan catatan.
Fraksi Partai Golkar menyoroti anggaran program seni dan budaya serta penundaan pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sementara Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan BPJS.
Albert Huppy Wounde juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari DPRD. “Segenap jajaran pemerintahan daerah bertekad untuk tetap mempertahankan serta terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan pendapat akhir Bupati, menandai persetujuan bersama untuk menetapkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. ( gustaf)