SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas (P3D), dibahas pasal demi pasal oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sekretaris Pansus Herol Vresly Kaawoan (HVK) menjelaskan, dalam tahapan penyusunan Ranperda P3D saat ini sudah masuk dengan pembahasan pasal demi pasal. Setelah sebelumnya sudah di laksanakan beberapa kali rapat, sehingga hari ini di kosentrasikan pada pembahasan 9 Bab dan 71 Pasal.
“Namun ini masih dalam tahapan rancangan pembahasan pasal demi pasal, untuk mengakomodir beberapa kebutuhan dasar penyandang disabilitas antara lain kesehatan, hak dan kesejahtraan, infrastruktur, pelayanan publik, rehabilitasi serta masih banyak lagi,” tutur Kaawoan.
Wakil ketua Komisi I DPRD Sulut ini, mengapresiasi kehadiran secara fisik Kepala Dinas Sosial dr.Rinny Tamuntuan, dalam pembahasan ini.
” Terimakasih atas perhatian Ibu Kepala Dinas Ronny Tamuntuan, dalam pembahasan ranperda ini dengan hadir secara langsung.”ucap Kaawoan.
Lanjut Kaawoan, tentunya pembahasan ini masih terus berjalan sampai dengan tahap finalisasi karena saat ini masih bersifat rancangan, yang tentunya dari awal pembahasan sampai hari ini selalu melibatkan Stakeholder terkait.
” Nantinya akan dihadirkan beberapa orang penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas, untuk meminta informasi dan masukan sebagai dasar bahan kajian dalam pembahasan ranperda tersebut.”tandas politisi Partai Gerindra ini.
Diketahui Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua Pansus Melky J Pangemanan di dampingi sekretaris Herol Vresly Kaawoan dan anggota Rasky Mokodompit, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut dr.Rinny Tamuntuan. Hadir juga secara Virtual Tim ahli, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta beberapa Anggota Pansus P3D. (iin/*)