SULUT, MANADOLIVE.CO.ID– DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar paripurna penetapan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Adapun Kode Etik memiliki 19 bab dan 31 pasal, sedangkan Tata Bercara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu STh, SH mengatakan jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.
Ia mengatakan, sebagaimana yang diurai Max Weber tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.
“Dimana dalam pandangan Webber tersebut, kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah semestinyalah, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” ucap Sandra.
Karena itulah, lanjut Sandra, lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Lembaga pemilihan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itu anggota dewan atau legislatif seharusnya, merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing. Adalah mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing,” ungkap politisi PDIP itu.
Sandra juga mengingatkan tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.
Namun di samping fungsi tersebut, kata dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.
Yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Kedua adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
“Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat,” tukasnya.
Adapun hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian. Antara lain, adalah Kode Etik DPRD, dimana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna, pertama sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
Kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
“Dan yang ketiga menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” tutupnya.
Adapun susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Pimpinan DPRD sebagai koordinator, Ketua Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Inggried Sondakh dan anggota Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy VA Tumiwa, Agustin Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braein Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Sjenni Kalangi dan H Ayub Ali.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen, didampingi dua wakilnya, Victor Mailangkay dan James A Kojongian. Juga Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga dan jajarannya. Rapat tersebut kuorum karena dihadiri oleh 23 anggota dewan. (*)