Tahuna manadolive.co.id– Dua kapal yang diduga melanggar Undang-Undang Perikanan saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut. Berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan dari Nakhoda Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PSDKP Tahuna.
Dua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika terbukti bersalah, pelaku pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Upaya hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. ( gustaf)