Dua Remaja Girian Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Panah Wayer

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—Tim Tarsius Polres Bitung berhasil menangkap kedua pelaku tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer pada 6 Juli 2019 di depan bengkel jembatan Girian yang menyebabkan Taufik Muktar usia 17 tahun warga Kelurahan Winenet Satu menderita luka tusuk di bagian dada dan rahang kiri.

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin pada konferensi pers Sabtu 27 Juli 2019 mengungkapkan kedua pelaku yakni DK alias Del 17 tahun warga Girian Weru dan JR alias Jojo umur 16 tahun kelas 2 di SMA swasta Bitung warga Girian Indah ditangkap tanggal 25 Juli kemarin tanpa perlawanan.

Menurut mantan Kapolsek Tikala ini bahwa pelaku dan korban terlibat perselisihan sehingga berujung pada dendam. Atas perbuatan kedua pelaku yang masih di bawah umur terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 subs Pasal 351 KUHP atau2 pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 4 pucuk panah wayer, pelontar dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih biru. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *