Dua Service Point Diresmikan, Wawali Mor: Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Membangun Sistem Yang Lebih Baik

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Pemerintah Kota Manado terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado, diantaranya menghadirkan Service Point Perizinan Di Kecamatan Tuminting.

Service Point ini meliputi ; 1, Perijinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS). 2, Izin Tenaga Kesehatan (Perawat, Apoteker, Bidan, dll). 3, Izin Komersil seperti, Izin Apotek, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT), Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), Izin Trayek, Rekomendasi Pasport, Izin Lembaga Pelatihan Kerja-Lembaga Kursus Pelatihan (LPK dan LKP), Kartu Pencari Kerja/AK1. Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, diwakili Wakil Walikota (Wawali), meresmikan operasional Service Point Perizinan Kecamatan Tuminting, bertempat di Kantor Kecamatan Tuminting, Kamis (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, mengawali sambutan, Wawali mengajak jajaran pemerintah yang hadir agar terus mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena oleh penyertaan dan pertolongan-Nya, kegiatan ini boleh terlaksana dan kita yang hadir dalam keadaan yang sehat.

” Terimakasih Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, yang juga dalam kapasitas sebagai Plt Camat Tuminting yang sudah mengsuport kegiatan ini, dan Dinas penyelenggara DPM dan PTSP Kota Manado, Kadis, Jimmy Rotinsulu bersama jajarannya yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan prima kepada masyarakat Kota Manado salahsatunya kehadiran Service Point Kecamatan Tuminting ini, ” ujar Wawali.

Ditambahkan, Wawali kehadiran Service Point di Kecamatan Tuminting ini diharapkan menumbuhkan interaksi semakin dekat antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga kepercayaan semakin meningkat. masyarakat percaya kepada pemerintah lewat pelayanan publik yang berkualitas juga ditandai dengan kebahagian dan kepuasan masyarakat.

“Memasuki era globalisasi pemerintah perlu membangun sistem secara terintegrasi dan digital sehingga adaptif terhadap perubahan. kita mulai dari sekarang ini, perlu merubah mindset kita, kalau dahulu masyarakat yang mencari kita untuk mengurusi perizinan, saatnya kita temui masyarakat dalam memberikan pelayanan cepat dan prima,” kata Wawali kembali, seraya terus memberikan apresiasi atas kehadiran Service Point Kecamatan Tuminting dalam rangka memberikan pelayanan prima dan cepat.(*)

 

Pelayanan Harus Cepat, Mudah dan Sederhana Berpihak pada Warga

MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Walikota Vicky Lumentut  diwakili Wakil Walikota (Wawali) Mor D. Bastiaan, SE, kembali peresmikan Service Point Pelayanan Perizinan Kecamatan Mapanget, bertempat di Kantor Camat Mapanget. Jumat (22/11). didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu dan Camat Mapanget, Reintje A Heydemans .

 

Dalam kesempatan tersebut, Wawali dalam sambutan menyampaikan kehadiran Service Point di wilayah kecamatan adalah upaya Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado dalam peningkatan pelayanan.

“Dimana pelayanan publik harus cepat, mudah, sederhana dan berpihak kepada masyarakat,” ucap Wawali.

Ditambahkan Wawali, tentunya program jangka panjang Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado, dirancang di sebelas Kecamatan, adapun jangka pendek, ada dua kecamatan yang menjadi pilot projek, yakni Kecamatan Tuminting yang sudah diresmikan kemarin (Kamis, 21/11), dan hari ini giliran Kecamatan Mapanget kita resmikan operasional pelayanannya.

Dan menjadi harapan kita bersama Service Point pelayanan perizinan ini dapat beroperasi optimal, sehingga kualitas pelayanan publik dapat meningkat sehingga masyarakat percaya kepada pemerintah lewat pelayanan publik yang berkualitas juga ditandai dengan kebahagian dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Sementara itu Kadis DPM dan PTSP Kota Manado, penjelaskan untuk Service Point Perizinan di Kecamatan Mapanget meliputi ; 1, Perijinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS). 2, Izin Tenaga Kesehatan (Perawat, Apoteker, Bidan, dll). 3, Izin Komersil seperti, Izin Apotek, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT), Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), Izin Trayek, Rekomendasi Pasport, Izin Lembaga Pelatihan Kerja-Lembaga Kursus Pelatihan (LPK dan LKP), Kartu Pencari Kerja/AK1. (dar/ LIPSUS)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *