Tahuna manadolive.co.id– Kasus dugaan korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kasus ini berpusat pada penggunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020 yang diduga telah diselewengkan oleh pihak terkait.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke Mantiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk program pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan warga, diduga tidak terealisasi sesuai ketentuan.setelah ini menurut iptu Royke Mantiri pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjut serta akan menetapkan tersangka terhadap kasus ini
“ADD Desa Binebas pada tahun 2019-2020 mencapai miliaran rupiah dan dianggarkan untuk empat kegiatan pembangunan. Namun, alokasi dana tersebut tidak direalisasikan sesuai peruntukannya oleh pihak terkait,” kata Iptu Mantiri.
Sejumlah pejabat desa telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan awal. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk memperoleh bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Binebas yang berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa di daerah mereka.
Sementara itu, Polres Kepulauan Sangihe juga telah mengumpulkan para kapitalaung (kepala desa) untuk diberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana desa secara tepat guna menekan potensi penyelewengan di masa mendatang. (gustaf)