Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Plt Hukum Tua Desa Ranoyapo Terancam 6 Tahun Penjara

MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Nama Plt Hukum Tua Veronika Barbara Roong jadi pembicaraan di masyarakat.

Pasalnya” Aju protes Stela Komaling bendahara Desa Ranoyapo kecamatan Ranoyapo kabupaten Minahasa Selatan, Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda tangan yang dilakukan oleh Plt Hukum Desa Ranoyapo Veronika B.Roong, dengan dugaan Untuk mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) terkuak di media.

Stela Komaling Bendahara Desa Ranoyapo saat ditemui sejumlah media dikediamannya dengan singkat mengatakan, saya belum tahu pasti kalau tanda tangan saya diPalsukan, tapi masalahnya bahwa sekarang Gaji perangkat Desa sudah dibayar, yang menjadi tanda tanya, untuk membayar gaji Prades dananya mau diambil darimana? Selain dana yang harus di cairkan dari BANK, dan yang saya tahu apabila ada pencairan entah itu DD atau ADD harus ada tanda tangan saya selaku bendahara, sedangkan pembayaran upah perangkat desa sudah dilakukan tapi tanpa sepengetahuan saya sebagai bendahara. Sekedar diketahui bahwa belum lama ini kami sudah adakan pencairan dana Covid sebesar Rp 70.000.000 sekian, dan itu saya yang cairkan, tapi Uang tersebut langsung diambil oleh Hukum Tua tegas Stela.

Yang sebenarnya saya tidak akan permasalahkan hal ini, tapi saya hanya merasa tidak nyaman karena ini adalah menyangkut uang negara yang sangat besar, dan takutnya terjadi masalah dikemudian hari Terkait anggaran/dana tersebut, sementara saya tidak pernah melakukan transaksi pencairan apabilah itu menyangkut ADD atau DD.

Setelah saya mengecek kebenaran pencarian di Bank sulutgo kecamatan Ranoyapo, kasir mengatakan mungkin transaksi pencarian tersebut dilakukan di Bank SulutGo cabang amurang jelas Bendahara.

Selain itu, pembayaran Upah perangkat Desa terjadi dugaan ada kecurangan, Velny Raintama mantan kepala jaga empat (4) Desa Ranoyapo mengklaim akan upah yang ia terima tidak sesuai dengan jerih lelahnya yang dikerjakan selama ini. Tapi mudah mudahan Pemerintah Desa Ranoyapo dalam hal ini Ibu Hukum Tua Veronika B. Roong akan tergerak hati, saya hanya tuntut saja hak saya tidak lebih, Ungkap Velny.

Pemilik Nama Lengkap Veronika Barbara Roong, Plt Hukum Tua Desa Ranoyapo seakan menolak untuk mengklarifikasi akan hal ini, Pasalnya’ kurang lebih 5 kali di hubungi lewat telpon genggam, dan terjadi percakapan tapi Hukum tua menolak untuk berikan keterangan sebagai alasan, dengan dialegnya kental orang manado “NANTI TORANG BACIRITA ULANG”

Terkait Pemalsuan tanda tangan, Pasal 236 ayat 1 KUHP menjelaskan

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.

Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan dalam UU yang dikutip dari R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:

a.      Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.

b.      Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.

c.      Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau

d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan tuntutan mendakwa bahwa, Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) K. (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *