MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Ungkapan Plt Hukum Tua Desa Koreng Kecamatan Tareran, Emma Griet lengkong SP.d, dengan tegas memberitahukan peraturan baru dalam rapat perangkat desa, memicuh keresahan kabinet yang sudah disusun oleh mantan hukum tua Josep alias JR. Kabinet atau perangkat Desa yang dilanjutkan oleh Plt HT Trully Botto setelah JR melepaskan jabatan, ini terkesan diam dan tidak banyak bicara setelah absen diambil sebagai daftar hadir.
Disaksikan oleh sejumlah Pers dalam rapat prangkat desa usai serah trima jabatan hukum tua Desa Koreng dari Plt yang lama ke Plt yang baru, pada 26 oktober 2020 senin kemarin, Plt HT Emma Griet Lengkong mengatakan bahwa, saya diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan tugas hukum tua dari pekerjaan saya sebelumnya. Dan sampai saat ini saya masih bertugas sebagai seorang guru ungkapnya
Sekedar diketahui, untuk apel Prades kami, akan adakan setiap hari jam 7 pagi, dan siapa yang terhitung tiga kali tidak hadir, berarti itu sudah ada tanda kutip tegas kumtua. Sangat disayangkan bagi kita perangkat desa apabilah diberhentikan, apalagi kalau umur kita sudah diatas 40 tahun, itu tidak akan mungkin terangkat lagi siapapun pejabatnya.
Kita harus apel sesuai aturan, karena nama nama ini akan dikirim langsung ke kabupaten, ingat…nama nama prades koreng sudah ada tanda awas, dan nama nama tersebut sudah ada di tangan saya tandas kumtua.
Terancam diberhentikan apabilah perangkat desa terhitung 3X absen dalam daftar hadir.
Berdasarkan UU Prangkat Desa, pengangankatan dan Pemberhentian Prades harus mengacuh pada dasar hukum/ Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Alasan pemberhentian sesuai UU Khusus Prades apabilah okum prades sudah menyentuh 60 tahun, prangkat tersebut sudah pernah terbilan terpidana selama 5 tahun sesuai keputusan pengadilan, dan prades tersebut sudah berhalangan tetap, Contohnya seperti sakit sakitan.
Alasan lain yang terpantaw media bahwa dugaan kekeliruan tugas pejabat Fungsional seorang Guru TK diberikan tugas tambahan jabatan Struktural sebagai Plt Hukum Tua. BENARKAH ???
Terkait tugas tambahan jabatan Struktural ini berbenturan dengan jabatan Fungsional, Kepalah Dinas Pendidikan Kab minsel DR Fietber Raco saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa hal ini adalah satu kesalahan, dan tinggal kita lihat kedepan nanti. Tim Liphtan ML (temmy)