SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Panitia Khusus (Pensus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pengendalian sampah plastik (PSP) menggelar rapat secara fisik dan virtual.
Ketua Pansus Fabian Kaloh SiP MSi mengatakan, pembahasan Ranperda inisiatif di masa pandemi covid 19 saat ini,akan dibahas secara cepat dan tepat.
“Jadi hari ini rapat perdana yang dihadiri semua anggota pansus tenaga ahli, membahas tahapan-tahapan. Meski dalam pembahasan tadi, mengungkap beberapa persoalan substansi dari ranperda ini,”ujar Fabian Kaloh personil Komisi I DPRD Sulut,Senin (02/08/2021) kepada Wartawan.
Lanjutnya, pembahasan ini disetujui dibahas ditengah-tengah PPKM dan harus diselesaikan secepat mungkin,
“Ini harus juga harus di bahas secara cepat, tepat dan juga betul-betul, karena kalau tidak kami juga tidak mau Ranperda ini kemudian kurang atau tidak terintegrasi dengan 15 kabupaten/kota di Sulut. Karena 15 kabupaten/kota ini berbeda-beda kondisi,situasi dalam masyarakatnya, sosiologisnya dan lain-lain.”tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengatakan, bahwa ada masukan untuk pansus harus turun ke daerah-daerah untuk melihat apakah Perda ini mengatur sampai kesubstansi sanksi.
” Tetapi, sanksi mungkin dikenakan oleh kabupaten dan kota. Kita akan percepat pembahasan ini tetapi juga harus koonperensif. Sehingga tidak ada cela agar masyarakat tidak menkomplein atau juga penggunaan sampah plastik itu tidak menkomplein kita.”tuturnya.
Kaloh Optimis target penyelesaian Ranperda PSP akan selesai bulan oktober 2021.
” Dengan catatan, semoga PPKM ini segera berakhir karena kita tidak bisa berbuat banyak. Jangankan turun lapangan, rapat saja terbatas.”ucapnya sambari menuturkan bahwa pansus juga akan minta masukan tanggapan dari semua stakeholder terkait. (iin/*)