FD dan SM Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Perzinahan di Tahuna

by -619 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tahuna telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, FD dan SM, dalam kasus persinahan yang terjadi pada Juli 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, FD dijerat dengan Nomor 81/Pid.B/2024/PN Thn, sementara SM dengan Nomor 82/Pid.B/2024/PN Thn. Keduanya divonis hukuman empat bulan penjara dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna pada Jumat (31/1/2025).

Proses hukum kasus ini telah melalui serangkaian tahapan persidangan di PN Tahuna sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan pidana. Kejari Tahuna mengeksekusi FD berdasarkan surat perintah eksekusi Nomor PRINT-24/P.1.13/E.ku.3/01/2025, sementara SM dieksekusi berdasarkan Nomor PRINT-25/P.1.13/E.ku.3/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun kuasa hukum mereka belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. Namun, Kejari Tahuna memastikan bahwa proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses hukum yang cukup panjang sejak pertama kali mencuat pada pertengahan 2024. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku. ( gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.