Gaghana Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 Kepada BPK Perwakilan Sulut

SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID—Bupati Kepulauan Sangihe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jumat (18/3) pekan lalu. Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi Sulut serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Bupati, LKPD yang diserahkan kepada Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).”LKPD Unaudited (tidak diaudit) ini menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ungkap Gaghana.

Lanjut dia menuturkan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, kiranya LKPD yang sudah diserahkan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya. Dalam Kegitan tersebut, Bupati turut didampingi Sekkab Sangihe Melanchton Harry Wolff, Kepala Inspektorat NRE Pande, Kaban Keuangan Jansje Budiman.(hry)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *