MITRA,MANADOLIVE.CO.ID– Hukum Tua Desa Mangkit Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra) Simon Ali bantah soal pungli penerbitan Sertifikat Tanah.
Dikatakan simon,dana sebesar 30 juta di gunakan untuk penyelesaian sertifikat di Desa Mangkit, dimana untuk mendapatkan sertifikat, setiap warga menyetor uang sebesar Rp 350 ribu.
Akan tetapi, menurut Simon, di Desa Mangkit ada organisasi yang berinisiatif menyelesaikan sertifikat itu. Sehingga dalam rapat musyawarah diminta agar setiap KK menyetor dana sebesar Rp100 ribu.
Lebih lanjut Simon menjelaskan,untuk Desa Mangkit terdapat 246 KK, dan yang menyetor hanya 176 KK. Itu berarti tinggal Rp 17 jutaan. Warga yang mengurus Sertifikat Tanah diminta menyiapkan 6 lembar materai. 6 lembar materai ini dikalikan 515 bidang tanah, berarti dibutuhkan sebanyak 390 lembar materai. Jumlah ini dikalikan harga materai Rp 7000, sehingga untuk biaya materai saja sudah Rp 21 juta.
“Dalam musyawarah, bidang tanah tidak menggunakan patok(batas tanah). Oleh karena di kebun itu, sudah ada patok alami, jika di lihat dari SK 3 mentrei tidak sebanding, jadi itu tidaklah benar,” ujarnya.Rabu(9/9/2020)
Terkait dengan BLT, maka berdasarkan rekomendasi dari kepala jaga (lingkungan) dan hasil musyawarah desa, itu sudah memenuhi syarat, dan dari pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan secara teknik di lapangan.
“Kemudian mengenai istri yang dapat bantuan BST, saya sendiri kaget, karena data itu dari kementerian, tapi saya tidak menerimanya, meski nama ada, tapi tidak diambil,” ucap Simon.
Ia juga menjelaskan terkait pengerjaan jalan yang awalnya direncanakan 1.500 meter, akan tetapi hanya dikerjakan sepanjang 430-an meter.
“Hal itu dikerenakan pekerjaan awal menggunakan satu alat, akan tetapi pada pelaksanaan mengalami kendala berbatuan keras, sehingga kami mendatangkan alat satu lagi yaitu breker. Karena kondisi pekerjaan ada di dekat jalan, maka kami mendatangkan mobil untuk membersihkan tanah, sehingga volume jalan berkurang dan biaya bertambah,” terangnya.
Demikian halnya dengan program peningkatan rumah warga. Ia mengatakan bahwa dalam musyawarah dianggarkan dana Rp 35 juta, ditetapkan 5 rumah berdasarkan kondisi yang ada.
Satu unit rumah membutuhkan 1.000 tela, seng 20 lembar, pasir dan penyelesaian pintu, setelah dijumlah ternyata cuma Rp 4 jutaan, sehingga dari 5 rumah yang direncanakan masih ada yang tersisa. Maka dalam musyawarah ditambah 4 unit lagi sehingga totalnya 9 unit rumah yang dibangun.
“Desa mangkit tdk ada tergolong orang kaya.sedang Tanahpun kurang pemerintah da berikan.satu keluarga pejabat yg di anggap makmur itupun tanahnya pemerintah kase.tidak ada sedikitpun niat untuk korupsi,dan apabila ada pelanggaran dalam pengelolaan saya koperatif.”tutup Simon.(Dolfi)