Inilah Penjelasan Meidy Tinangon Tentang Kerangka Hukum Hadapi Pilkada 2024

MANADO, MANADOLIVE.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar sosialisasi kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada Stake Holder Pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU SULUT, Kamis (15/08).

Ketua Divisi hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Y Tinangon memaparkan kerangka difusi hukum dan penegakkan hukum Pilkada 2024.

Tinangon memaparkan ada 3 aspek strategis pemilu dan Kerangka hukum Pilkada yang demokratis. Yakni, Kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah. Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkait dengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.

“Produk Hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki” ujarnya.

Tinangon menjelaskan lagi, berdasarkan Hierarki Norma hukum terdapat 3 norma hukum, yaitu Norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), Norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis) dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori). ( rosita/*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *