MANADO, MANADOLIVE. CO. ID– Satres Narkoba Polresta Manado, berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl dalam waktu tiga hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan Jumat tanggal 24 September 2021, tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial BS, 32, AS, 24, dan MNS, 26, warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala.
“Ketiga terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti BS, 90 tablet obat keras jenis trihexypenidyl, AS handphone, dan MNS, 71 butir Trihexypenidyl, handphone, uang hasil penjualan Rp100 ribu dan uang Ro720 ribu, akan digunakan untuk memesan obat keras,” kata Sugeng.
Kemudian di hari yang sama, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DP, 25, warg Desa Pinelang, Kecamatan Pineleng. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 81 obat keras jenis Trihexypenidyl.
“Terduga pelaku diamankan di Jalan Garuda, Kelurahan Makeret Barat, Kecamatan Wenang,” ucap Sugeng.
Selanjutnya Sabtu tanggal 25 september 2021,sekitar pukul 11.00 Wita. Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil menangkap terduga pelaku di Daan Mogot, Kecamatan Paal Dua. Terduga pelaku berinisial ADS, 25, warga Kecamatan Paal Dua. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 500 butir obat thrihexypenidyl.
Pada hari Senin tanggal 26 september 2021,sekitar pukul 14.00 Wita. Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Manguni 16 Perkamil, Kecamatan Paal Dua. Akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl.
“Kemudian tim menuju ke TKP tersebut dan melakukan penangkapan terhadap lelaki SR, 38, warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua. Barang bukti 1034 obat keras. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa. (hw)