MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Sidang perkara perdata gugatan atas tanah Bandara Sam Ratulangi Manado, antara SY alias Sylvana, selaku penggugat dan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku Tergugat II, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (07/01/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, mengatakan selaku tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Rivo CH M Madellu, Esra Rungkat, Petrus Sumelang, Sumarni Larape, Chandra Julyana.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Julin Mamahit, dengan Panitera Pengganti Marlin Masengi.
“Perkara perdata No 123/Pdt.G/2020/PN.Mnd, yang dalam putusannya menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.080.000,” singkat Rumampuk. (hw)