Mitra, MANADOLIVE.CO.ID- Tindakan tegas diambil Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan menutup 2 Indomaret yang kedapatan menjual barang kadaluarsa, (27/6/2023).
Kepala DKUKMPP Mitra, Franky Wowor mengatakan, penutupan kali ini hasil sidak yang dilakukan kepada sejumlah ritel moderen yang ada di wilayah kabupaten Mitra.
” Tentunya sudah menjadi tugas kami untuk terus mengawasi produk beredar tidak terkecuali yang ada di ritel moderen, ” terang Wowor.
Wowor juga mengatakan, kali ini lewat sidak yang dilakukan instansi yang dipimpinnya mendapati 2 ritel indomaret masing masing Indomaret molompar dua selatan dan Tombatu 3 tengah kedapatan menjual barang kadaluarsa.
” Kami langsung melakukan penutupan dan menyurati pihak ritel untuk segera di tindak lanjuti,” terang wowor yang juga mengatakan memberikan waktu selama tiga hari untuk di tindaklanjuti.
Mantan kadis sosial Mitra tersebut juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran barang kadaluarsa dan memberikan informasi kepada instansi terkait untuk bisa di tindak lanjuti.(**Dolfi)