MANADO, MANADOLIVE– Kabinet pemerintahan dibawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang dipertanyakan khalayak ramai. Bahkan menjadi perbincangan hangat di pemkot manado, rumah kopi ataupun di kalangan pejabat pemkot Manado. Pasalnya, pengangkatan salah satu pejabat esalon II Pemkot Manado, yang diduga dipaksakan untuk menjabat posisi definitif, dduga melanggar aturan.
Bukan hanya itu, adanya pemberitaan tersebut mengundang reaksi para ASN yang menitih karir birokrat di Pemkot Manado. Warga pun mempertanyakan pengangkatan pejabat tersebut karena tentunya mencoreng pemerintahan AA-RS, apalagi oknum ASN tersebut menjabat jabatan strategis,
“Mudah-mudah pak walikota dan wakil walikota memperhatikan permasalahan ini, karena jangan sampai blunder, bagaimana menjalankan roda cabinet jika orang yang akan menjalankan roda cabinet melakukan kesalahan atau melanggar aturan, tentunya sangat berdampak pada proses pemerintahan,” ujar salah satu warga di rumah kopi.
Sekedar informasi, oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, dan saat ini oleh Pemkot Manado sudah menjadi IV C sebagai pejabat eselon II, tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat Dosen atau pegawai Kemenristekdikti.
“Ada aturan yang ditabrak terkait kenaikan pangkatnya. Pada Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 pasal 2 ayat 1,2 dan 3, jelas sekali mengatur tentang Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dengan status “pinjaman” seperti dia. Aturannya jelas, hanya boleh sampai 3 (tiga) kali naik pangkat. Tapi, coba dihitung sendiri jika dari pangkat III C, kini sudah IV C, sudah lompat berapa kali?” ujar seorang ASN Pemkot Manado yang tak ingin namanya disebut.
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa oknum pejabat eselon II tersebut masih berstatus sebagai PNS di Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan jabatan dosen tetap pangkat III C di salah satu universitas unggulan di Sulawesi Utara.
Namun herannya, bukannya mengurus kepangkatan di Kemenristekdikti malah Pemerintah Kota Manado yang menaikan pangkat oknum bersangkutan menjadi Pejabat Eselon II dengan pangkat IV C.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Mutasi, Reza Nugroho, menjelaskan, jika benar ada kekeliruan dalam proses kenaikan pangkat dimana awalnya III C di Kemenristekdikti kemudian menjadi IV C di Pemkot Manado maka bisa berpotensi menjadi temuan atau TGR.
”Bisa jadi ada TGR kalau memang ketahuan pada saat kenaikan pangkat ada kekeliruan,” terang Nugroho, saat diwawancarai via telp, Selasa (26/07/2022).
Sementara Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, tak membantah jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti yang diperbantukan di Pemkot Manado.
Meski demikian, Donald Supit mengaku sudah berusaha untuk mengajukan mutasi dan mengingatkan agar mengurus mutasi terkait status kepegawaian dari PNS Kemenristekdikti ke Pemkot Manado.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” Tutur Supit saat diwawancarai tim media.
Sementara, terkait status kepegawaian sebagai PNS Pemkot Manado, Supit mengatakan, sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku karena yang bersangkutan sudah beberapa kali memegang jabatan.
“Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. Tapi beliau ada jabatan terus,” pungkasnya. (erka)