BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Satreskrim Polres Bitung Sabtu 12 September 2020 menangkap seorang nelayan terduga pelaku penikaman di Kelurahan Girian Bawah.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan menjelaskan pelaku Yaser umur 33 tahun sedangkan korban Kadir 32 tahun tinggal di kelurahan yang sama.
Ia mengungkapkan kejadian berawal dari antara Kadir dan Yaser pesta miras di rumah korban.
Lantaran tersinggung di tuduh pencuri,Yaser menancapkan pisau dapur di bagian punggung, pinggang kanan dan dada Kadir.
Korban sempat di larikan ke RSUD Manembo-nembo tapi tak bisa tertolong.
Lanjut dia mengatakan pelaku telah di tangkap dan atas perbuatannya terancam hukuman 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. (Red)