BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Rabu (21/10/2020) Pukul 11.00 wita, bertempat di ruang sidang Prof. DR. H.M Hatta Ali SH. MH. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Pengadilan Terpadu Manado, menggelar sidang tindak pidana korupsi atas nama para terdakwa Christian T.L alias Ko Coa Pelaksana CV. Buana Lestari, terdakwa Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV. Buana Lestari, terdakwa Ferin M selaku PPK, dan terdakwa Listje M Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan T.A. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung. Bahwa jalannya persidangan dipimpin oleh Djamaludin Ismail SH, MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH, MH, dan Edi Darmawan SH, MH, selaku anggota Majelis dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH, Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmadji SH, Kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap SH, MH.
Adapun kasus posisi perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris Tresyiana Andaria, SH.,MH.) selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung T.A 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, pada sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan KTL alias Kristian, Ir.LJM alias Lies, M.Si. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Ir. FSAM alias Ferin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.103/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 203/MEN/KU.611/2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tanggal 7 Mei 2015 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 01/P2DSUPKP-TP/IV/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Operasional, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Keuangan, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 April 2015, secara melawan hukum yakni Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI) menyediakan peralatan dan mesin produksi tepung ikan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang diamanatkan dalam SSKK (syarat – syarat khusus kontrak) Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan serta tidak memberikan layanan tambahan berupa pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua perubahannya Pasal 6 huruf a dan SSKK Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Nomor:08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan, akibat dari tidak dapat difungsikannya peralatan dan mesin pengolahan tepung ikan tersebut membuat harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai karena sampai saat ini koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat – alat tradisonal sehingga koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi, Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015 lampiran I Bab I Pendahuluan Huruf A yang menyatakan bahwa “kegiatan dekonsentrasi diharapakan juga dapat mendorong upaya pengelolaan perikanan berdasarkan asas yang tercantum dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu : Asas Manfaat, asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar – besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Asas Efisiensi,pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal, keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.679.217.818,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 nomor LHAPKKN-370/PW18/5/2019 tanggal 13 Desember 2019,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR :
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Bitung menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) atas Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga-Bitung.
Kamis (22/10/2020) Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bitung Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung menerima penitipan uang sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 6.759.000.000.- (Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prop. Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, SH. Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, SH. Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bitung di BRI cab. Bitung. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dikakukan secara bertahap yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah). Sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
- FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana;
- TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas;
- AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018, Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan. (hw)