MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Tiarlan Sibuea, S.H., M.H., menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, menggantikan Maryono, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Pejabat Fungsional Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H, mengatakan bahwa kita semua menyambut kedatangan Bapak Fredy Runtu, S.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Ibu Esther Patricia Tiarlan Sibuea, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado, kiranya dapat mengemban dan melaksanakan amanah, dan semoga dengan kehadirannya dapat membawa nama Kejati Sulut untuk jadi lebih hebat.
Selanjutnya Kajati Sulut mengatakan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang biasa dan wajar dari kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
Kajati Sulut juga mengharapkan bagi pejabat yang dilantik, Bapak Freddy Runtu, S.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk dapat membantu dan mendukung kerja dari Kajati, membuat roda penegakan hukum untuk berjalan sesuai apa yang sudah digariskan dan memenuhi keadilan masyarakat dengan berhati nurani, dan juga kepada Ibu Esther Patricia Tiarlan Sibuea, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado, untuk bekerja secara professional dan baik, sehingga wajah penegakan hukum di wilayah Kota Manado bisa terlihat, jagalah kepercayaan serta tingkatkan public trust.
Untuk membangun kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, Kajati Sulut memberikan beberapa pokok arahan yang merupakan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yang harus segera dilaksanakan di jabatan yang baru tersebut, yaitu:
- Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional;
- Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan professional;
- Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktrur dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik;
- Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis tekonologi informasi;
- Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
- Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;
- Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan dengan ketentuan yang berlaku (he/ PENKUM KEJATI)