MINAHASA, MANADOLIVE – Pelantikan Hukum Tua terpilih di 98 Desa di Minahasa bakal dilaksanakan besok Kamis 30 Juni 2022.
Pelantikan akan dilakukan secara serentak yang akan diikuti oleh 98 Hukum Tua terpilih, bertempat di Gedung Wale Ne Tou, Kelurahan Sasaran, Tondano, Minahasa.
Diketahui, pelantikan direncanakan akan dihadiri oleh oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, serta Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno yang juga dalam rangkaian penyerahan langsung hibah tanah dari Polda Sulut ke Pemkab Minahasa.
Namun, sebelumnya, Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa sempat mengalami sejumlah masalah.
Dari informasi, empat Kumtua terpilih di empat Desa dilaporkan warga, karena mengalami masalah hukum di Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano.
Keempat Hukum Tua tersebut yakni berada di Desa Atep Oki, Desa Makalelon, Desa Tountimomor dan Desa Kapataran satu.
Dari mulai Ijazah Palsu, masalah pemalsuan sertifkat tanah, masalah pengelolaan Dana Desa, hingga dugaan pelecehan seksual atau cabul menjadi sorotan masyarakat Minahasa di Pilhut kali ini.
Keempat Kumtua tersebut pun dikabarkan bakal batal dilantik pada acara pelantikan besok 30 Juni 2022.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Minahasa yang juga anggota Komisi I, Denny Kalangi angkat bicara. Menurutnya pelantikan keempat Hukum Tua harus ditunda.
Dirinya menilai, kalau ada Hukum Tua terpilih yang ada masalah hukum, sebaiknya jangan dulu dilantik.
“Harus selesaikan dulu masalah hukumnya, pemerintah akan dinilai salah jika mereka dilantik,” tegas Kalangi kepada Manadolive.co.id, Rabu 29/6) malam.
Lanjutnya, masalah hukum para hukum tua tersebut, menyangkut etika serta moral seorang pejabat pemerintahan.
“Bagaimana kita melantik kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat ternyata mereka bermasalah hukum,” tegas Kalangi yang tidak lain politikus senior dari partai Demokrat
“Apalagi kasus pemalsuan sertifikat tanah dan masalah dugaan cabul oleh oknum hukum tua terpilih, ini tentu sangat memalukan,” ujarnya.
Dirinya menekankan, sebaiknya pelantikan hukum tua yang bermasalah hukum harus ditunda terlebih dahulu.
“Jangan sampai pemerintah dinilai negatif oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis PMD Minahasa Jeffry Tangkulung menegaskan mereka tetap akan dilantik.
“Mereka tetap dilantik, secara de facto kan lagi pula belum adanya kepastian hukum seperti ditetapkan sebagai tersangka dari Kepolisian atau kejaksaan , mereka tetap terpilih, proses hukumnya nanti, jadi tetap akan dilantik,” tegas Kadis PMD Minahasa. (JUNO)