BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- KPU kota Bitung Kamis 6 Agustus 2020 menggelar rakor syarat calon walikota dan wakil walikota Bitung.
Salah satu yang di pertanyakan Kepala Sekretariat DPC PDIP Kota Bitung Sulaeman Luawo yakni masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota agar jangan menjadi kendala di waktu pendaftaran atau verifikasi berkas Paslon.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo menjelaskan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 pasal 6 ayat 3 mengatur bahwa surat keterangan catatan kepolisian pasangan calon walikota dan wakil walikota hanya di tandatangani oleh Kapolres dan bukan di bubuhi seperti yang di lakukan Kasat Intelkam.
Ia menjamin bagi Paslon yang akan mengurus, SKCK ini berlaku selama 6 bulan.
Komisioner KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan menambahkan calon walikota atau calon wakil walikota bukan penduduk E-KTP Bitung wajib mengurus SKCK di tempat sesuai alamat yang tercantum di E-KTP bersangkutan.Red