TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Penindakan terhadap pelanggaran atau penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon, dipastikan ditangani secara profesional, terarah dan terukur. Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tomohon Toar Pandeirot, dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kamis (27/4/2023), di Kantor Walikota Tomohon.
“Yah kita melakukan penindakan itu tentunya melihat yang terbaik. Jika masih bisa disosialisasikan atau disampaikan secara baik, dengan memperhatikan waktu yang diberikan maka itu yang kami lakukan. Kami berupaya agar pihak yang kami tindaki itu menyadari kesalahannya dan siap untuk tidak mengulanginya lagi, agar ada kesadaran,” ujar Pandeirot.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk pihak ketiga yang tidak membayar pajak retribusi sudah pasti akan secara tegas dilakukan oleh Satpol PP. Akan tetapi menurutnya ini berdasarkan permintaan dari SKPD.
“Yah kita kerja berdasarkan aturan. Jika ada permintaan dari SKPD untuk dilakukan penertiban, maka kita akan tetap lakukan. Akan tetapi untuk penindakan dilakukan dengan prosedur yang baik dan terukur,” tutupnya Pandeirot.
Dikatakan Pandeirot, pelaksanaan penertiban tidak hanya soal retribusi tetapi juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Nakon) yang berkeliaran di saat jam kerja.
“Yah kita telah melakukan penertiban baik retribusi maupun ASN dan Nakon yang melanggar aturan, ini semua dilakukan agar penertiban aturan yang dituang dalam peraturan Walikota, benar benar jalan,” ujar Pandeirot seraya mengatakan untuk personil Satol PP Tomohon saat ini tercatat sebanyak 37 ASN dan 257 personil Tenaga Kontrak dan dipastikan akan bekerja seoptimal mungkin. (Edel)