TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Rekonstruksi senjata tajam yang mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di kelurahan Pangolombian beberapa waktu lalu
Rekon ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Stefi Sweetly Sumolang, SH,MH bersama Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tomohon Andi Fika SH. Rabu 22/11/2023
Dalam rekon ini, terdapat 21 adegan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Dalam adegan kedelapan terlihat jelas saat tersangka yang tiba di tempat yang sudah disepakati bersama(depan SMP PGRI Pangolombian),kemudian telah menunggu korban.
Saat tersangka turun dari motor( di bonceng saksi), korban dengan pedang jenis samurai langsung menebas, dan ditangkis dengan tangan kiri tersangka. Dan dalam adegan seterusnya hingga ke-14, terlihat tersangka saat menangkis tebasan samurai, dengan lincah mengambil pisau jenis badik yang terselip di pinggang , kemudian menghujani beberapa tusukan ke dada kiri korban dan tempat lainnya hingga sepuluh tusukan. Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka mengambil samurai dari tangan korban kemudian berlalu.
Kepada media , Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa, rekonstruksi ini merupakan bagian daripada proses penyidikan perkara yang sementara ditangani, Polres Tomohon. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa RHR(enda), tersangka NM alias aca dikenakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Seperti diketahui, awal kejadian antara tersangka dan korban sudah saling mengundang lewat aplikasi messenger facebook untuk berduel.Sejumlah saksi dalam kasus ini ikut dihadirkan untuk memperjelas hasil penyidikan serta rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi di lapangan Mapolres Tomohon berlangsung aman dan tertib serta mendapat pengawalan ketat Unit Resmob Polres. ( edel)