MANADO, MANADOLIVE–Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reskrimsus Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus pencurian data nasabah (Skimming) yang terjadi di 26 gerai Mesin ATM Bank SulutGo, Rabu 20 Juli 2022 lalu.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan penangkapan berdasarkan pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/323/VII/2022/SULUT/SPKT, tanggal 05 Juli 2022. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/150/VII/RES.2.2/2022/Dit Reskrimsus tanggal 06 Juli 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/42/VII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 15 Juli 2022
“Diamankan Rabu / 20 Juli 2022 samapi Kamis 21 Juli 2022, sekira pukul 09.00 Wita, di dua lokasi yakni Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Nasriadi.
Kegiatan penangkapan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan seluruh anggota subdit II Perbankan, penangkapan dilakukan di 2 TKP. Tim I melaksanakan penangkapan pelaku di Wilayah Provinsi Bali atas nama pelaku MIS alias Alex Martin warga negara asing asal Bulgaria dan perempuan berinisial CW alias Carlue, warga berasal dari Ambon.
“Kemudian Tim II melaksanakan penangkapan pelaku di Wilayah dari Surabaya selanjutnya pengembangan ke Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, pelaku berinisial VK alias Valentin warga negara asing asal Bulgaria dan perempuan berinisial ALS alias Sari, warga asal Surabaya,” tegas Nasriadi.
Selanjutnya Dirkrimsus besarta Tim Subdit II Perbankan pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022 membawa para pelaku ke Polda Sulut via tranfortasi penerbagan udara dan akan melakukan kegiatan penyidikan selanjutnya.(hw)