Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kasus kejahatan anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Girian tepatnya di Kelurahan Girian Atas.
Dimana pelaku berinisial Ali umur 15 tahun dan Jeje umur 18 tahun diketahui melakukan penganiayaan terhadap lelaki Sur usia 28 tahun pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar jam 3 dini hari.
Korban Sur dilarikan ke RS Manembo Nembo kemudian di rujuk ke RSUP Malalayang karena mengalami beberapa luka tikam barang tajam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setyabudi di konfirmasi menyatakan para pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Bitung.Guls