MINSELĀ MANADOLIVE. CO. ID–Jelang seratus hari kepemimpinan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Minahasa Selatan, struktur pemerintahan terpantaw mulai dibongkar.
Pasalnya, berbagai vidio unggahan dimedia sosial ditanggapi miring para WargaNet.
Kasus pergantian perangkat desa masih berlanjut, sejumlah perwakilan perangkat Desa di kabupaten Minahasa Selatan aju protes, lantaran pergantian/pemecatan ini terbilang melanggar aturan.
Aju protes oleh perangkat Desa terpantaw media dilakukan berulang ulang kali di Rumah Rakyat Kantor DPR.D kabupaten Minahasa Selatan, ratusan perangkat desa terwakili yang menuntut keadilan, pasalnya: beralasankan bahwa pernyataan Hukum Tua ini kepada media tidak sesuai dengan kenyataan.
Hukum Tua Desa Tumpaan Dua Soneke Liwe kepada media ini mengatakan bahwa, sejumlah perangkat desa desa Tumpaan dua yang diganti karena tidak punya ijasah dan berikut sudah tidak loyal lagi pada atasan, dan Hanny Sangkulan Juga Son Poluakan membantah akan hal ini, dikatakan bahwa kami memiliki ijazah resmi dari pemerintah, dan sampai kami dipecat kami selalu loyal terhadap pekerjaan termasuk kepada hukum Tua.
Rosa Anggota DPR.D kab Minsel menanggapi akan permasalahan ini, kepada media beliau mengatakan bahwa saat ini Bupati seakan membiarkan hal ini terjadi dan seakan akan sudah mendirikan tembok tinggi antara pemerintah dan masyarakat karena pergantian pergantian perangkat desa yang kita tahu bersama tidak sesuai mekanisme.
Rosa juga menambahkan bahwa tidaklah mungkin kalau bupati minahasa Selatan FDW tidak mengetahuinya, sedangkan hal ini sudah diviralkan, buming lewat unggahan unggahan status parah netisen, dan vidio vidio yang berdurasi singkat memuat tentang protes pergantian Prades. Kami akan siap mengawali akan kasus ini demi rakyat minsel yang kita cintai Ungkapan Rosa.
Kadis PMD kab Minsel Hendry Lumapow kepada media menjelaskan bahwa, sampai saat ini laporan ke dinas PMD sudah ada empat yang masuk, nama perangkat desa yang lama masih tetap berlaku secara administrasi sesuai undang undang, apabila tidak dilaporkan bahwa nama tersebut sudah diganti.
Lumapow juga menambahkan kalau mau melakukan pergantian perangkat desa haruslah sesuai aturan. Lumapow berjanji akan memanggil desa desa yang terlilit dalam kasus ini.
Pemecatan perangkat desa terus berlanjut menjadi Polemik dimasyarakat. Masyarakat menuding bahwa pergantian dan pemecatan perangkat desa ini terindikasi gara gara perbedaan warna saat pilkada 9 Desember tahun kemarin. Tim liputan ML (temmy)