Dugaan Penyalahgunaan Dandes, Warga Desa Matani Tuntut Bukti Pengembalian TGR dari Hukum tua

MINSEL,  MANADOLIVE CO. ID–  Proses penyalahgunaan Uang Negara atau Dana Desa Desa Matani kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan menjadi sorotan warga

“Kasus yang terindikasi merugikan uang negara tersebut, katanya sudah ditangani langsung oleh Dinas Inspektorat Minsel dengan keputusan TGR atau Tuntutan Ganti Rugi, hal ini dikatakan Hukum tua Dess Matani kecamatan tumpaan kabupaten Minahasa Selatan Hern L@mia saat ditemui sejumlah media di kediamannya (23/02/2022) rabu minggu kemarin, Hern juga mengakui bahwa dirinya sudah diperiksa dan berjanji akan memenuhi persyaratan untuk TGR, lebih jelas lagi bahwa, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara Lewat Nomor Rekening Desa Ungkap Lamia.

Selain itu Hukum tua Lamia menambahkan bahwa Untuk proyek-proyek yang diisuhkan miring oleh warga, berkaitan dengan dana Desa sudah dikerjakan semuanya berdasarkan hasil musdes, artinya semuanya diketahui oleh BPD LMD dll jelas Hukum Tua

Terkait konfirmasi media terhadap hukum tua, menimbulkan spekulasi tak puas warga, warga yang enggan sebut namanya, tapi sesuai rekaman media beliau bersedia namanya disebut apabilah satu saat namanya dibutuhkan, yang bersangkutan mengatakan bahwa, ada banyak hal yang harus di ketahui oleh masyarakat, oleh sebab itu kami menuntut Hukum Tua Hern L@mia untuk menunjukan bukti apabilah memang sudah diputuskan oleh Inspektorat untuk TGR lewat nomor rekening Desa.

Dia juga menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana desa, seperti jalan Desa yang di anggarkan lewat Aspirasi Rakyat (APBD) disusun dengan Papan Proyek yang di anggarkan oleh Dana Desa, artinya Proyek diatas Proyek, selain itu warga juga keluhkan bahwa jalan pengerasan yang bersumber dari dana desa sudah di palang warga setempat dengan memakai timbunan batu ucapnya.

Sementara itu Denny Rembang Ketua BPD Desa Matani saat dikunjung media ini sabtu (26/02/22) lewat telpon genggamnya, terkait Proses TGR Hukum Tua Hern L@mia, beliau mengatakan bahwa dia tidak tau dengan urusan Jalan yang ditutup warga apalagi terkait TRG Hukum tua, selain itu dipun menolak untuk bicara. Usai beliau (Ketua BPD Denny Rembang) menolak untuk bicara dia langsung memblokir jaringan WA media ini

Hal tersebut menimbul dugaan miring bahwa, Sinergitas antara Pemdes desa Matani (Hern L@mia) dan ketua BPD Denny Rembang terkait dana desa tercium bau tak sedap, hingga dugaan membesar berujung pada Pemdes dan BPD saling main mata

Tommy Pantow Ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Selatan, kepada media ini mengatakan, penyalahgunaan dana desa oleh hukum Tua Desa matani Hern Lamia, apabilah memang terbukti bersalah, haruslah ditindaki, karena itu menyangkut uang negara untuk masyarakat, Karena diera pandemi ini, semestinya uang itu sudah dialihkan ke masyarakat sebab masyarakat membutuhkannya tandas Tonaas

Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman. Tim liputan ML *(temmy…




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *