Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung hari Rabu 3 April 2024 di gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan sejumlah barang bukti perdana di tahun 2024 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal,SH.MH disaksikan Kapolres Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala PSDKP dan Kepala Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung.
Dimana babuk terdiri dari senjata tajam berupa pisau,parang,bom ikan.
Selain itu terdapat sabu, ganja, obat keras,printer dan handphone.
Kepada sejumlah wartawan dirinya menyampaikan bahwa kedepan kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan per triwulan.Guls